Saturday, May 18, 2013

Al-Imam Zaid bin Ali Zainal Abidin Ibnul Husain

Al-Imam Zaid bin Ali Zainal Abidin Ibnul Husain

Beliau juga dikenal sebagai ahli Fiqih kenamaan di masanya. Pengakuan tersebut pernah diucapkan oleh Imam Abu Hanifah sendiri: "Aku kenal Imam Zaid bin Ali sebagaimana aku kenal tentang keluarganya. Di masanya tidak pernah seorang yang lebih ahli dalam Fiqah daripada beliau. Dan aku tidak pernah melihat seorangpun yang lebih luas pengetahuannya, lebih cepat menjawab dan lebih terang penjelasannya daripada beliau, jarang sekali mendapati orang semacam beliau".

Kumpulan Syiah Zaidiyah nisbatnya kembali pada beliau. Beliau dikhianati oleh pengikut beliau sendiri yang berada di kota Kufah. Sebahagian pengikut beliau ada pula golongan yang ekstrimis. Mereka menuntut agar beliau tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar dan Umar secara sah.

Namun beliau menolak dan beliau menyatakan dengan terang-terangan bahawa Abu Bakar dan Umar adalah khalifah Rasulullah yang sah. Sejak itulah pengikut beliau yang menolak kekhalifahan Abu Bakar dan Umar disebut golongan Syiah Rafidha (yang menolak). Sedangkan pengikut beliau yang tetap mengikuti pendapat beliau tentang sahnya kekhalifahan Abu Bakar dan Umar disebut Syiah Zaidiyah. Kelompok inilah yang ikut berjuang dengan beliau mati-matian.

Imam Zaid bin Ali dihukum mati kerana menentang pemerintahan Hisyam bin Abdul Malik salah seorang khalifah dari dinasti Bani Umayyah. Ketika dinaikkan di atas tiang salib, beliau ditelanjangi dahulu sebelum dibunuh. Namun Allah tetap melindungi aurat beliau. Allah mengutus segerombolan labah-labah untuk membuat anyaman dari sarangnya sehingga dapat menutupi seluruh aurat beliau. Radhiyallohu anhu wa ardhah…

Perkembangan Dan Keilmuan Imam Zaid

“Ketika saya melihat Zaid Bin Ali, saya tidak pernah menemukan seorangpun dizamannya yang melebihi kefaqihan-nya, tidak pula pengetahuaanya, kelihaiannya dalam memberikan jawaban, dan kefasihannya dalam berbicara,…….”. 

Imam Zaid Bin Ali tumbuh dan berkembang ditengah-tengan keluargan yang selalu memprioritaskan pendidikan. Dalam usianya yang masih muda, imam Zaid sudah memiliki keunggulan yang jarang dimiliki oleh orang lain sebayanya, seperti keilmuan dan kesopan-santunan yang luar biasa, akhlak yang sempurna, dll. Hal itu didukung oleh beberapa factor internal, diantaranya ialah:
•    Karena Imam Zaid mempunyai nasab yang paling mulia dinegeri arab, dan didalam tubuhnya mengalir darah suci Rasulullah SAW.
•    Karena beliau dan keluarganya telah lulus ujian yang diberikan Allah kepada mereka, sehingga Allah mengangkat derajat mereka.
•    Karena keluarganya yang selalu mengarahkannya kepada ilmu pengetahuan, serta menganggap suatu ujian sebagi hiburan yang pada akhirnya akan berbuah pengetahuan.

Dari tiga faktor internal inilah, Imam Zaid Bin Ali tumbuh dan berkembang selalu dalam pengawasan ayahnya hingga menjadi seorang ulama’ terkemuka di Kuffah, yang alim dan banyak menguasai ilmu pengetahuan tentang islam. Dia adalah seorang imam yang ahli dalam bidang Qira’aat, seperti ilmu Al-Qur’an beserta tafsirnya, ilmu Nasikh Wal Mansukh, dan dia juga seorang ulama’ aqidah yang banyak dijadikan rujukan. Disamping ilmu qira’at, Imam Zaid juga seorang yang mumpuni dalam bidang fiqih dan hadits, karena beliau mengambil hadits langsung dari ayahnya, ahlul bait, dan selainnya. Bahkan banyak syekh dari Kuffah yang belajar kepadanya. Berbagai pujian dan sanjungan datang kepada beliau dari orang yang pernah belajar kepadanya, diantaranya ialah Imam Abu Hanifah (yang ungkapannya penulis kutipkan diatas), Abdullah Bin Al-Hasan Bin Al-Hasan, Abu Muhammad , Ibrahim, dll.

Dalam satu pujiannya, Abdullah Bin Hasan mengungkapkan tentang keilmuan yang dimiliki oleh Imam Zaid dengan mengatakan bahwa dia belum pernah melihat seorangpun semasanya yang menandingi keahliannya, dan tidak pula dari ahlul bait-nya.

Ilmu tanpa dihisai dengan sulukiyah al-hasanah tidak akan bermanfaat. Maka, selain menguasai ilmu keislaman, Imam Zaid juga menguasai sulukiyah al-hasanah sebagai sarana bersosialisasi dan berinteraksi dengan masyarakat dalam menyebarkan pemikirannya. Seperti keikhlasan, karena keikhlasan itu bagaikan cahaya yang akan menerangi dirinya; pemberani, sabar, kesadaran berfikir, kefasihan dalam bertutur kata, insting yang kuat, haibah yang tinggi, dll. 
Dalam pengembaraannya mencari ilmu, Imam Zaid tidak hanya berkutat di Madinah bersama Alul Bait, tapi dia sudah mengembara kepenjuru negeri arab hanya untuk memperdalam pengetahuannya. Seperti hijrahnya ke Iraq, disana ia mendapatkan ilmu baru yang tidak ia dapatkan sebelumnya di Madinah, seperti ilmu tentang filsafat, ilmu al-adyan, dan  ‘ilmu al-firaq.

Guru Imam Zaid Bin Ali

    Sebagaimana yang telah penulis kemukakan diatas, pada bab perkembangan dan keilmuan Imam Zaid bahwa yang berperan sebagai pembimbing sekaligus guru Imam Zaid adalah ayahnya sendiri Ali Bin Husain. Dengan kata lain, ayahnya adalah guru pertama yang mengajarkan Imam Zaid tentang pengetahuan agama Islam, dan mendidiknya dari kecil hingga ia tumbuh dewasa menjadi seorang ulama’ terkemuka. Peran ayahnya sangat menentukan masa depan Imam Zaid. Semua ilmu yang dimiliki ayahnya diwariskan kepadanya, terutama ilmu hadits  dan ilmu fiqih. Itu karena ayahnya pernah bertemu dan belajar dengan sahabat serta tabi’in ketika di Madinah, dan dia meriwayatkan hadits dari ayahnya Husain, pamannya Hasan, ‘Aisyah,  Ibnu ‘Abbas, Jabir, Shafiyah, Ummu Salamah, dll. yang mereka itu semuanya dari golongan sahabat . Kemudian anaknya –Al- Baqir dan Zaid- mengambil sanad langsung dari ayahnya. sedangkan ayahnya sendiri adalah seorang tabi’in. 
Selain dari ayahnya, Imam Zaid juga banyak belajar dan mengambil riwayat dari para tabi’in seperti Fuqahaa’u As-Sab’ah, yang masyhur sebagai pembawa ilmu sahabat. Walaupun dia tidak sempat belajar banyak dari mereka tapi sedikit banyaknya Imam Zaid pernah melihat mereka semua, karena kemudian ia hijrah ke Iraq.


Hubungan Imam Zaid Dengan Syi’ah

Jika kita berbicara tentang biografi Imam Zaid Bin Ali dan semua yang bersangkutan dengannya, tentunya kita tidak bisa lepas dari membicarakan Syi’ah. Karena Imam Zaid adalah pendiri Zaidiyah yang merupakan pecahan dari Syi’ah. Sebelum kita berbicara lebih jauh tentang hubungan Imam Zaid dengan Syi’ah, alangkah baiknya bila kita mengetahui apa itu Syi’ah? 

Syi’ah adalah sekte islam yang pertama kali berdiri, dan awal kemunculannya di Mesir yang kemudian pindah ketanah Iraq. Pindahnya Syi’ah Dari Mesir ke Iraq ada sebab-sebab tertentu, diantaranya adalah karena Iraq sebagai tempat dimana semua aliran keislaman berkumpun disana, juga merupakan bertemunya peradaban-peradaban kuno seperti peradaban Yunani kuno, pemikiran Hindu, dsb. Mereka-kaum Syi’ah- mulai muncul kepermukaan kaum muslimin dengan politiknya pada masa akhir kepemimpinan Utsman Bin Affan, tapi diproklamirkan dan berkembang pesat pada masa khilafah Ali Bin Abi Thalib.

Syi’ah menurut etimologi bahasa Arab bermakna: pembela dan pengikut seseorang. Selain itu juga bermakna: Setiap kaum yang berkumpul di atas suatu perkara. (Tahdzibul Lughah, 3/61, karya Azhari dan Tajul Arus, 5/405, karya Az-Zabidi. Dinukil dari kitab Firaq Mu’ashirah, 1/31, karya Dr. Ghalib bin ‘Ali Al-Awaji).

Adapun menurut terminologi syariat, Syi’ah bermakna: Mereka yang menyatakan bahwa Ali bin Abu Thalib lebih utama dari seluruh shahabat dan lebih berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan kaum muslimin, demikian pula anak cucu sepeninggal beliau. (Al-Fishal Fil Milali Wal Ahwa Wan Nihal, 2/113, karya Ibnu Hazm). 
Syi’ah, dalam sejarahnya mengalami beberapa pergeseran. Seiring dengan bergulirnya waktu, kelompok ini terpecah menjadi lima sekte yaitu Kaisaniyyah, Imamiyyah (Rafidhah), Zaidiyyah, Ghulat, dan Isma’iliyyah. Dari kelimanya, lahir sekian banyak cabang-cabangnya. (Al-Milal Wan Nihal, hal. 147, karya Asy-Syihristani). 

Adapun yang akan jadi pembahasan kita adalah Syi’ah Zaidiyah yang dinisbahkan kepada Imam Zaid Bin Ali Zainal Abidin. Karena Zaidiyah merupakan pecahan dari Syi’ah dan yang paling menonjol perbedaannya diantara sekian banyak cabang Syi’ah, terutama dalam masalah penentuan imamiyah. Nampaknya agak sulit membedakan antara agama Islam dan Syi’ah. “Serupa tapi tak sama”. Barangkali ungkapan ini tepat untuk menggambarkan Islam dan kelompok Syi’ah. Secara fisik, memang sulit dibedakan antara penganut Islam dengan Syi’ah. Namun jika ditelusuri -terutama dari sisi aqidah- perbedaan di antara keduanya ibarat minyak dan air. Sehingga, tidak mungkin disatukan.

Berbeda dengan Zaidiyah, walaupun dia beraliran Syi’ah-pada dzahirnya- tapi pemikirannya sangat bertentangan dengan Syi’ah sendiri, justru lebih cenderung kepada pemikiran Ahlussunah Wal Jama’ah. Inilah yang perlu dicatat, ditelusuri dan dipahami oleh kita semua sebagai penerus perjuangan mereka. 

Sebagaimana yang telah penulis sebutkan diatas, perbedaan yang paling mencolok dari Syi’ah Zaidiyah ini adalah masalah imamiyah. Golongan  ini rupanya  lebih  moderat.  Mereka  bisa  menerima Imam Mafdul yakni  imam  yang  dinominasikan,  disamping   adanya   Imamal-Afdal  atau  imam  yang lebih utama. Sekte ini memiliki persyaratan khusus dalam memilih seorang imam yaitu seorang   yang  'Alim,  Zahid  (sangat  berhati-hati  denganmasalah dunia), pemberani,  pemurah,  dan  mau  berjihad  dijalan  Allah  guna  menegakkan keimaman, taat pada agama baik dia dari putera Hasan atau Husain.  Oleh sebab itu, aliran ini tidak menyalahkan atau membenci khalifah-khalifah sebelum  'Ali  ibn  Abi  Talib. Selain masalah imamah, seperti juga masalah tentang dasar-dasar aqidah dan fiqih, Zaidiyah lebih mendekati pada pemikiran Ahlussunah.

Fiqih Pada Masa Imam Zaid

    Adapun fiqih pada masa Imam Zaid merupakan masa berproduksinya ijtihad al-fiqhi. Yaitu masa bermulanya tentang perbandingan fiqih, peng-qiyasan yang shahih dan yang ghairu shahih. Hal ini sebenarnya sudah terjadi pada masa sahabat-setelah meninggalnya Rasulullah SAW, ketika para sahabat menyebar keseluruh penjuru negeri arab untuk berdakwah yang tentunya mempunyai permasalahan yang kolektif. Karena mereka datang dari daerah dan suku yang berbeda-beda sehingga berbeda pula permasalahannya. Perbedaan itu terjadi pada sahabat ketika menentukan suatu hukum dari Al-Kitab (Al-Qur’an) dan Sunah, dan hanya pada permasalahan dalil dzanni, bukan yang qath’i. Ditengah-tengah maraknya perbandingan fiqih, ada beberapa orang tabi’in yang terkenal sebagai pembawa ilmu sahabat, mereka ialah Ulama’ Sab’ah. Seperti: 
1.    Sa’id Bin Al Musayyab, beliau lahir pada masa pemerintahan Umar Bin Khatab dan wafat pada tahun 93 H, yaitu pada masa pemerintahan Walid Bin Abdul Malik.
2.    Urwah Bin Zabir; dia lahir pada masa pemerintahan Usman Bin Affan dan wafat pada tahun 94 H (pada tahun wafatnya Ali Zainal Abidin).
3.    Abu Bakar Bin Abdurrahman Bin Harits; wafat pada tahun 94 H.
4.    Qasim Bin Muhammad Bin Abi Bakr; dia adalah anak saudaranya Ummul Mu’minin ‘Aisyah radliyallahu anha, wafat pada tahun 108 H.
5.    ‘Ubaidullah Bin Ubaidillah Bin ‘Utbah Bin Mas’ud; wafat pada tahun 99 H, ada juga yang mengatakan pada tahun 98 H.
6.    Sulaiman Bin Yasar; wafat pada tahun 100 H.
7.    Kharijah Bin Zaid Bin Tsabit; wafat pada tahun 100 H .

Mereka semua adalah tabi’in yang ahli dalam bidang fiqih dan termasyhur dimasa itu, bukan berarti selain mereka ulama’ sab’ah tidak ada lagi ulama yang mumpuni, seperti di Madinah, karena madinah merupakan pusat ilmu Al-Qur’an dan Hadits. Tapi merekalah ulama’ termasyhur dari sekian banyak tabi’in.

Pada masa Imam Zaid, bukan hanya Fiqih Atsar saja yang berkembang tapi Fiqhu Ar-Ra’yi juga ikut berkembang. Pada awalnya fiqhurra’yi ini berkembang di tanah Iraq, namun lama-kelamaan merambat sampai ke Madinah, fiqih ra’yi ini sudah ada sejak zaman sahabat, tapi yang menjadi perbedaan sebatas mana mereka mengambil fiqih ini. Diantara sahabat ada yang hanya mengambil fatwa jika tidak terdapat nashnya, ada yang mengambil ra’yunya, dan ada juga yang tidak mengambilnya sama sekali karena jika dirinya akan mendustai Rasulullah SAW.

Pemikiran dan Fiqih Imam Zaid 

A.    Pemikiran Imam Zaid Tentang Ushuluddin

1.    Pemikiran Imam Zaid Tentang Imamatu Al-Afdlal
    Salah satu keshahihan pemikiran Imam Zaid ialah tentang Imamah setelah kepemimpinan Rasulullah SAW yang mengatakan sesungguhnya imamah itu bukan satu warisan mutlak, adapun pemba'itan yang kerap terjadi dalam kelompok Syi’ah, merupakan akibat dari peng-afdlalan dan bukan hukum dasar. 

Imam Zaid juga tidak mengingkari dengan adanya pendapat yang mengatakan bahwasanya imam Ali Bin Abi Thalib lebih utama dari sahabat-sahabatnya yang lain, yaitu Abu Bakar dan Umar radliyallahu ‘anhuma. Akan tetapi beliau juga mengakui sesungguhnya kepemimpinan mereka berdua adalah benar, dan mentaati keduanya merupakan kewajiban. Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Ubaidah bahwa ia mendengar Ali radhiallahu ‘anhu mengatakan: 
“Putuskanlah sebagaimana kalian putus-kan, sesungguhnya aku membenci perselisihan hingga manusia berada dalam satu jama’ah atau lebih baik aku mati seperti para shahabat-shahabatku yang telah mati”. 

2.    Syarat Imamah Menurut Imam Zaid
    Sebagaimana yang kita ketahui, pemikiran Imam Zaid sangat kontroversi dengan pemikiran Syi’ah pada umumnya, terutama dalam hal ke-imamahan. Dalam menentukan imamah, dia mempunyai cara yang sangat selektif dalam memilihnya. Kelompok ini (Zaidiyah) memiliki persyaratan khusus dalam memilih seorang imam yaitu seorang   yang  'Alim,  Zahid  (sangat  berhati-hati  dengan masalah dunia), pemberani,  pemurah,  dan  mau  berjihad  dijalan  Allah  guna  menegakkan keimaman serta taat pada agama, baik dia dari putera Hasan atau Husain atau dari keturunan Ali dan Fathimah radliyallahu ‘anhuma. Hal ini bertolak belakang dengan kelompok Syi’ah Al-Kisaniyah yang mensyaratkan agar seorang imam itu hanya dari anak-anaknya Ali. Berbeda lagi dengan Syi’ah Imamiyah yang mensyaratkan bahwa seorang imam itu harus dari anak-anaknya Husain.

3. Pendapat Imam Zaid Tentang Orang Yang Berbuat Dosa Besar
Dalam masalah ini kita ambil contoh dari beberapa kelompok tentang peristiwa Tahkim yang terjadi antara Ali Bin Abi Thalib dan Muawiyah.
1.    Al-Khowarij (Al-Azariqah): berpendapat bahwa yang terlibat dalam peristiwa tahkim adalah kafir. Begitu pula bila seseorang telah berbuat dosa besar, maka dicap sebagai kafir bahkan sampai anak-anaknya juga ikut kafir.
2.    Al-Ibadliyah: mengatakan bahwa orang yang berbuat dosa besar berarti ia telah kufur nikmat bukan kufur iman.
3.    Hasan Al-Bashri: Berpendapat bahwa semua yang terlibat dalam dosa besar adalah munafik, karena menurutnya manusia ada tiga macam, yaitu mukmin, munafik dam kafir. Dan jika seandainya seorang mukmin maka ia tak akan berbuat dosa besar.
4.    Lalu bagaimana dengan pendapat Imam Zaid sendiri tentang ini? sebagaimana yang telah disebutkan diatas, bahwa imam Zaid pernah berguru kepada Washil Bin Atha’-pendiri Mu’tazilah- dan sedikit banyaknya berpengaruh terhadap pemikirannya. Ia berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar kedudukannya diantara iman dan kafir, manzilatu baina manzilataini. Ia adalah seorang muslim tapi fasiq.  

4. Pendapat Imam Zaid Berkenaan Dengan Qadla dan Qadar
     Pembahasan tentang qalda dan qadar tak kalah menariknya untuk dikaji dan dipelajari, karena ini berkenaan dengan amal perbuatan manusia dalam sehari-hari. Sebagai perbandingan, disini saya cantumkan juga beberapa pendapat dari aliran yang ada pada umat islam. Diantara:
1.    Al-Jabariyah: Mereka berpendapat bahwa, sesungguhnya manusia itu tidak punya kemampuan dan ikhtiar untuk berbuat dengan dirinya, bahkan manusia dalam beramal tak ubahnya seperti terbangnya sepotong kapas yang diterpa oleh angin, kapas tersebut tidak bergerak sendiri melainkan digerakan oleh angin. Dengan kata lain, kelompok Jabariyah ini menerima qadar yang ditetapkan Allah kepada mereka, tapi dalam melaksanakan suatu amal perbuatan mereka tidak ada ikhtiar, karena semuanya sudah ditetapkan oleh Allah SWT.


2.    Al-Qadariyah: kelompok ini merupakan lawan dari Jabariyah yang mengakui takdir tapi menafikan qadla. Sedangkan Al-Qadariyah berpendapat bahwa suatu amal perbuatan manusia itu tidak ada sangkut pautnya dengan qadar Allah, artinya apa yang dilakukan manusia itu merupakan kehendaknya sendiri tidak ada kaitannya dengan takdir. Dan yang berlaku pada mereka adalah ilmu Allah ketika manusia sedang berbuat.
3.    Az-Zaidiyah: Lain Qadariyah lain pula dengan Imam Zaid, beliau berpendapat bahwa; 
(1). Manusia harus menggabungkan antara qadla dan qadar, keduanya tidak boleh dipisah. Dia menggambarkan bahwasanya manusia diberi kebebasan memilih dalam berbuat ketaatan dan maksiat, akan tetapi perbuatan maksiat itu bukan kehendak dan takdir Allah, karena manusia bisa memilah-milah suatu perbuatan. Dan sesungguhnya Allah SWT tidak ridha bila hambanya berbuat kekafiran. Imam Zaid berkata: “Barang siapa yang tidak beriman kepada Allah beserta qadla dan qadarnya, berarti dia telah kafir,……”  
(2). Sesungguhnya Allah telah menetapkan kepada manusia takdir dan ikhtiar dalam berbuat, maka mereka berbuat sesuai dengan apa yang Allah tetapkan. Hasan berkata: “sesungguhnya itu adalah takdir yang telah Allah takdirkan bagi manusai,…..”. 

B.    Fiqih Imam Zaid 
Imam Zaid Bin Ali adalah seorang ahli fiqih pada zamannya, dia melandasi fiqihnya dengan hadits dan ra’yun-bila tidak ditemukan dalilnya dalam Al-Qur’an dan Sunah, yang ia ambil dari sahabat, tabi’in dan dari ahlul baitnya sendiri.

1. Ushul Mazhab Zaidiyah
    Dalam fiqihnya, Imam Zaid tidak meletakkan dasar-dasar (ushul) ketika berijtihad menentukan suatu hukum. Yang perlu diketahui adalah, fiqih Zaidiyah itu lebih umum dan syumul dari fiqihnya Imam Zaid. Karena fiqih Zaidiyah tidak sepenuhnya berasal dari dia, didalamnya terkumpul fiqih-fiqih dari Alul Bait seperti Al-Hadi, An-Nasir, dll. Yang terutama adalah masalah ijtihad, maka dari itu kita tidak bisa mengatakan kalau ushul yang ditulis oleh Zaidiyah itu merupakan ushulnya Imam Zaid sendiri.
Ijtihad yang dilakukan Alul Bait adalah ijtihad mutlak, yaitu bukan hanya terbatas pada masalah  furu’iyah tapi mencakup ke-ushuliyah juga. Dari sini kita tidak bisa menyimpulkan apakah ijtihad furu’iyah-nya Zaidiyah sama dengan ijtihadnya Imam Abu Hanifah?
Adapun dasar-dasar yang digunakan Zaidiyah dalam berijtihad atau menentukan suatu hukum adalah sebagai berikut:
1.    Al-qur’an
2.    As-Sunah
3.    Ijma’
4.    Qiyas
5.    Istihsan
6.    Istishab
7.    Ijtihad

Tapi mazhab Zaidiyah ini mempunyai urutan khusus ketika akan menentukan suatu hokum yang berdasarkan nash-nash, baik dari Al-qur’an maupun dari As-Sunah, yaitu sebagai berikut:
1.    Nash Al-Qur’an dan As-Sunnah
2.    Dzahirnya Al-Qur’an dan Sunah  
3.    Nash-nash khabar ahad
4.    Dzahir khabar ahad
5.    Pemahaman tentang Al-Qur’an
6.    Pemahaman tentang Hadits
7.    Perbuatan nabi Muhammad SAW dan ketetapannya

2. Murid- Murid Imam Zaid
Isa, Muhammad, Husain, Yahya (anak-anaknya Imam Zaid), Ibnu Abi Laily, Zaid Bin Rabi’, Abu Hanifah An-Nu’man Bin Tsabit, A’masy, Mansur Bin Muktamar, Al-A’jali, Nasr Bin Khazimah, Muamar Al-Hilaly dan Amru Bin Khalid.
Mazhab Zaidiyah ini menyebar kepenjuru dunia layaknya sama seperti mazhab-mazhab yang lain, terutama dibelahan negeri arab, Maroko (Maghriby), Irak, Mesir, dll.


[Disarikan dari Syarh Al-Ainiyyah, Nadzm Sayyidina Al-Habib Al-Qutub Abdullah bin Alwi Alhaddad Ba’alawy, karya Al-Allamah Al-Habib Ahmad bin Zain Alhabsyi Ba’alawy, dan Alawiyin, Asal Usul & Peranannya, karya Alwi Ibnu Ahmad Bilfaqih juga berbagai sumber]

abdkadiralhamid@2013


No comments:

Post a Comment